Tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universtias Sriwijaya, Palembang, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diperas oleh oknum jaksa sebesar Rp600 juta. Maling laporin perampok nih..
Didampingi Kepala Divisi Advokasi ICW Emerson Yuntho, Senin 923/6), dosen Unsri Samsul Bahri, mendatangi KPK untuk melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan seorang oknum jaksa di Kejati Sumsel bernama Hendri.
"Oknum jaksa itu meminta Rp 500 juta yang diakui untuk aspidsus (asisten pidana khusus Kejati Sumsel) dan Rp 100 juta untuk penyidik," ungkap Emerson kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Emerson, Samsul diintimidasi oleh oknum jaksa tersebut untuk segera melunasi uang itu. Jika tidak maka dia akan terseret kasus korupsi dana non-reguler di Poltek Sriwijaya.
"Dia lapor ke KPK karena laporannya ke Jamwas Kejaksaan tak digubris," terang Emerson.
Emerson mengaku, pihaknya sudah memiliki bukti konkrit soal pemerasan tersebut berupa suara rekaman serta bukti transfer uang sebesar Rp50 juta. (Dng/Btt) berita8